Oleh : Neng RSN

 

LensaMediaNews – Lagi, setelah meminta maaf sudah membuat gaduh dengan pernyataan-pernyataannya yang kontroversi tentang cadar dan celana cingkrang, kembali Menteri Agama Fachrul Razi beraksi dengan mengeluarkan peraturan tentang majelis taklim.

Kali ini ia mengharuskan majelis taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim. Aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap majelis taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama (m-merdeka.com, 30/11/2019).

Peraturan ini pun menuai banyak respon dari berbagai kalangan. Bagaimana tidak, aturan baru tersebut mengharuskan majelis taklim yang ada di seluruh Indonesia untuk terdaftar di Kementrian Agama. Ranah majelis taklim terlalu jauh untuk diurusi oleh Kemenag, bahkan hal tersebut dinilai oleh Komisi VIII DPR RI sebagai upaya yang terlalu berlebihan sebab majelis taklim itu merupakan wadah yang lahir dari masyarakat untuk forum silaturahim umat Islam, masyarakat sendiri lebih paham untuk mengurusinya, jadi tidak perlu adanya aturan teknis oleh negara dengan jumlah aturan enam Bab 22 Pasal (m.cnnindonesia, 02/12/2019).

Terbitnya aturan Menag tentang majelis taklim tersebut, banyak pihak menduga kuat punya korelasi dengan isu radikal yang selama ini dinarasikan jahat kepada umat Islam. Meski Menag sendiri membantah, dia menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini tidak lain untuk memudahkan pemerintah memberi bantuan baik melalui pendanaan maupun melalui pembinaan majelis taklim termasuk juga di dalamnya terkait dengan skala jamaah, ustadz dan jenis materi ajar dalam penyelenggaraannya (jpnn.com, 02/12/2019).

Namun, aroma adanya agenda terselubung sangatlah kental mengingat sepak terjang Fachrul Razi sedari awal ia menjabat selalu mengeluarkan pernyataan dan kebijakan kontroversial dengan istilah radikal radikulnya. Hal ini pun diperkuat oleh statement Wapres Ma’ruf Amin yang mengatakan bahwa perlu pendataan dari majelis taklim supaya jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan atau mengembangkan radikalisme (kompas.com, 02/12/2019).

Maka amatlah wajar masyarakat melihat aturan ini bagai setali tiga uang dengan proyek-proyek deradikalisasi dari pemerintah sebelum-sebelumnya. Tujuannya tiada lain agar majelis taklim (MT) dapat dengan mudah diintervensi, dikontrol dan didata, kelompok majelis taklim mana yang “terpapar radikal” ala tafsir pemerintah dan majelis taklim mana yang ikut maunya pemerintah sesuai kriteria lalu diberi bantuan.

Jelas, terbitnya aturan terbaru menteri agama ini semakin kuat mengonfirmasi, bahwa pernyataan sikap Fachrul Razi yang mengaku sebagai menteri enam agama, justru tidak memiliki konsistensi nyata dalam ranah lapangan dan implementasi, sebab kinerja yang diperlihatkan sejauh ini hanyalah fokus pada radikalisme, pada aktivitas dan kelompok umat Islam semata, sama sekali jarang menyentuh ranah agama-agama lain, hal ini dapat menimbulkan konflik di dalam negara.

Seolah tidak ada program kerja lain untuk diurusi oleh menteri agama. Padahal banyak persoalan yang lebih utama, misalnya fokus pada penanganan isu jual beli jabatan dan korupsi dalam tubuh Kementrian, dana haji dan umroh dalam kasus penipuan jamaah First Travel yang kemudian dana umat itu diambil oleh negara tanpa sekalipun memikirkan kerugian jamaahnya, penyelenggaraan jaminan produk halal, memikirkan kemerosotan akhlak masyarakat. Semua persoalan ini lebih membutuhkan bantuan solusi dari Kemenag daripada mengurusi majelis taklim.

Melalui majelis taklim, ukhuwah antar masyarakat bisa terjalin dan pemahaman Islam dapat diwujudkan, salah satu sarana pembinaan moral spiritual serta sarana menambah pengetahuan keislaman sehingga dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sepatutnya, Menag berterima kasih pada majelis taklim yang sudah meringankan pekerjaannya dalam urusan pembinaan masyarakat, bukan sebaliknya malah mencurigai.

Apapun tujuan dibalik peraturan tersebut, Allah ‘azza wa jalla tentu saja tidak akan tinggal diam. Dia akan menyingkap makar dan melenyapkan tipu daya yang mereka embuskan. Ketika musuh Islam ingin memadamkan cahaya Islam dengan makar-makar jahat yang telah terencana, sesungguhnya makar Allah lebih dahsyat.

Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُ  وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلْمَٰكِرِينَ“

Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya” (Ali-Imran : 54).

Wallahu a’lam bi ashawab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis