Iuran Selangit, Masyarakat Dilarang Sakit

Oleh: Indah Yuliatik
(Komunitas Menulis Setajam Pena)

 

LenSaMediaNews– Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat dan harus ada penjamin dalam pemenuhannya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga penjamin kesehatan yang disahkan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, baru-baru ini publik dikejutkan dengan naiknya iuran BPJS.

Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Oleh karena itu, diperlukan stimulus agar lembaga tersebut dapat tetap berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan. Namun, di sisi lain, kenaikan premi BPJS Kesehatan juga bisa menimbulkan persoalan lainnya.

Kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yaitu Rp160.000,00 untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000,00, sedangkan pemegang premi kelas 2 harus membayar Rp110.000,00 dari sebelumnya Rp51.000,00. Sementara itu, kelas 3 sedikit lebih beruntung karena kenaikan yang dialami lebih kecil, yakni dari Rp25.500,00 menjadi Rp42.000,00. (Kompas.com, 3/11/19)

Mahalnya biaya kesehatan dan ketidakmampuan pemerintah menjamin merupakan bentuk abainya pemerintah terhadap masyarakat. Penyebab utamanya tidak lain sistem kapitalis neo-liberal. Negara merasa tidak perlu mengurusi masyarakat karena masyarakat mampu mengurusi kebutuhan mereka sendiri. Masyarakat dilepaskan layaknya domba gembalaan di padang rumbut yang gersang.

Harusnya, negara memiliki kewajiban mengurusi seluruh kebutuhan masyarakat seperti pangan, ekonomi, pendidikan termasuk juga kesehatan. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai, rakyat akan berperang di belakangnya serta berlindung dengannya. Apabila ia memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta bertindak adil, maka ia akan mendapat pahala. Tetapi jika ia memerintahkan dengan selain itu, maka ia akan mendapat akibat buruk hasil perbuatannya.” [Hadis Riwayat Muslim, 9/376, no. 3428]

Pemerintah merupakan pelayan bagi masyarakat, mereka seperti perisai pelindung dari berbagai masalah kehidupan. Tidak hanya masalah kesehatan saja, namun di setiap bagian kehidupan harus mampu mengurusi kebutuhan masyarakat. Pertanggungjawaban atas kepemimpinan amat berat dihadapan Allah Swt.

Pemimpin dalam Islam merupakan Khalifah yang telah dicontohkan kepemimpinannya oleh Rasulullah Saw, Khulafaur Rasyidin dan ke khalifahan hingga 13 abad lamanya. Sudah terbukti pemerintahannya menjadi rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh alam semesta. Sudah saatnya, kita kembali kepada kepemimpinan terbaik yang menerapkan aturan kehidupan dari pencipta.

 

[Lm/Hw/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis