Pornografi Tenggelam dengan Sistem Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pemerintah yang akan menerapkan denda bagi pembuat konten ilegal atau pornografi. Namun, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sebaiknya konten-konten pornografi diblokir saja.
Di beberapa negara konten seperti itu sudah diblokir. Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran pada konten ilegal. Namun, pemerintah akan menerapkan denda bagi platform yang menyediakan konten ilegal tersebut. (republika.co.id, 5/11/2019)
Secara sistemik, Islam melarang penyebaran segala bentuk pornografi di tengah masyarakat. Apalagi memproduksi materi pornografi. Negara mengawasi secara ketat seluruh media yang ada. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, tapi ini sebagai upaya membentengi umat dari tindak kemungkaran yang bisa mendatangkan murka Allah swt. Bila pornografi itu haram, maka jalan ke arah itu pun haram. Di sinilah negara memiliki peran vital.
Secara ekonomi, Islam telah menggariskan adanya larangan bagi setiap Muslim untuk mencari rezeki dengan jalan haram seperti yang dilakukan oleh para pelaku seperti menjadi artis porno, memproduksi media porno (internet, VCD, film, sinetron dan sebagainya), menyiarkannya, menjual materi pornografi, dan yang terkait dengan pornografi lainnya.
Melalui konsep Islam, individu, keluarga, masyarakat dan negara diarahkan untuk takwa. Individu menjaga dirinya dari perbuatan dosa, keluarga dan masyarakat mengontrol dan menjaga anggotanya dari maksiat, dan negara melindungi warganya dari murka Allah dengan menerapkan aturan-Nya secara ketat.
Konsep ketakwaan komprehensif inilah yang tak dimiliki oleh sistem di luar Islam. Maka dari itu, konsep ini hanya bisa diterapkan dalam sistem yang Islami yakni di negara khilafah. Hanya di negara khilafah lah, Islam secara kaffah bisa dilaksanakan.
Jadi, solusi tuntas menenggalamkan pornografi sangat tergantung pada penghilangan akar masalahnya. Sudah sangat jelas, akar permasalahan maraknya pornografi adalah sistem sekular-liberal. Makanya, kalau masalah ini mau tuntas, sistemnya harus diganti. Tegakkan syariah dan khilafah. Wallahua’lam.[RA/WuD]
Tawati, Majalengka