FPI Terancam Dibungkam, karena Anti Pancasila?

Oleh: Rosmiati

 

LenSaMediaNews– Front Pembela Islam (FPI) saat ini nasibnya sedang diujung tanduk. Akankah ia bernasib sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? kita lihat saja nanti. Namun Presiden RI Joko Widodo telah mengucapkan kemungkinan tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) bagi FPI jika tidak tunduk pada Pancasila (CNNIndonesia.com, 28/07/2019). Lagi-lagi persoalannya dihadapkan dengan dasar negara.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas yang didirikan pada tanggal 17 Agustus ini memang telah berakhir pada 20 Juni lalu. Untuk memperpanjang SKT ini pihak FPI harus melengkapi sejumlah berkas administrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi, sekalipun seluruh berkas telah dipenuhi, SKT FPI tidak serta merta akan diperpanjang.

Pasalnya, pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu, kinerja Ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab ini, untuk periode yang berjalan. Bila ditemukan ajaran yang tidak sejalan dengan ideologi negara, maka sangat mungkin FPI akan bernasib sebagaimana HTI yang juga telah dicabut ijin Badan Hukum Perkumpulan (BHP) nya oleh pemerintah.

 

Benarkah Tidak Sejalan dengan Pancasila?

Saat ini keberadaan Ormas Islam memang tidak luput dari pantauan penguasa, seiring dengan mengudaranya isu Radikalisme dan Terorisme di negeri ini. Isu terorisme yang selalu muncul dengan sejumlah identitas keislamannya, membuat konsentrasi penguasa tertuju pada harakah-harakah yang masif melakukan perjuangan dakwah Islam Kaffah. Padahal tuduhan ini sungguh tidak benar adanya.

Gerakan Islam ataupun ormas Islam sejatinya, hanyalah gerakan dakwah yang mengajak umat Islam untuk kembali kepada agamanya dan hidup sesuai dengan aturan penciptanya. Seruan-seruan yang disampaikan pun merupakan perintah agung dalam agama. Dimana umat ini diwajibkan untuk ber-amar makruf nahi mungkar.

Maka mana mungkin, syariat agama yang diciptakan oleh Allah Swt berpotensi merugikan tatanan kehidupan dalam bernegara. Bukankah negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya adalah CiptaanNya? bahkan keberadaan alam semesta dan isinya, berada dalam genggamanNya. Sehingga tidak masuk akal, ketika syariatNya diklaim akan menghancurkan keutuhan negara.

 

Khilafah yang Diperjuangkan Ialah Murni Syariat Islam.

Isu Khilafah memang menjadi ramai dalam kurun waktu beberapa tahun ini. Akibat mengemban konten dakwah inilah, ormas Islam diberangus dengan Perpu Ormas. Namun sayangnya, sedikit yang menyadari bahwa Khilafah yang konon menjadi pertimbangan perpanjangan SKT FPI ini, merupakan ajaran dari agama (baca: Islam).

Khilafah merupakan sistem pemerintah yang dimiliki agama Islam, dimana pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw dan Khulafaur Rasyidin di masa kenabian dan setelahnya. Sampainya Islam ke bumi Nusantara pun tidak lepas dari peran khilafah Islam di masa lalu.

Khilafah sudah akrab dengan bangsa ini, jauh sebelum peristiwa perjuangan kemerdekaan bergolak. Adanya berbagai kerajaan dan kesultanan di masa silam, menjadi bukti bahwa dahulu memang negeri ini diatur dengan sistem pemerintahan Islam di bawah naungan Khilafah.

Maka sungguh memilukan, apabila syariat mulia ini kemudian dianggap mengancam keutuhan negara. Sementara di sisi lain, kita malah kian mesra dengan paham-paham barat yang notabene tidak sejalan dengan budaya ketimuran. Sebut saja liberalisme, hedonisme, kapitalisme dimana semuanya bernaung di bawah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Bukankah paham-paham ini asli produk dunia barat yang hari ini kita terima dengan tangan terbuka?

Kita pun seakan tidak menyadari bahwa kerusakan yang ditimbulkan, sungguh tidak terhitung lagi jumlahnya. Akibat penerapan nilai-nilai ini, harapan keadilan sosial juga kesejahteraan rakyat yang merupakan pesan konstitusi, nyaris tidak terealisasi secara nyata di tengah kehidupan masyarakat.

Mengapa paham-paham sekulerisme pluralisme dan liberalisme (sipilis) semacam ini, tidak pernah disebut merongrong keutuhan bangsa sedang kerusakannya jelas di depan mata? lihatlah bagaimana aset negara kita diberikan kepada asing untuk dikelola. Blok-blok minyak dilepas kepada pihak luar. Juga utang negara yang kian bertambah dari waktu ke waktu bahkan kabarnya butuh waktu lama untuk melunasinya. Bukankah ini ancaman yang nyata bagi keutuhan bangsa dan negara?

Lalu mengapa syariat agama yang kemudian dianggap sebagai ancaman? Apa karena ormas Islam kerap melakukan protes terhadap kebijakan penguasa yang tidak pro rakyat? biarlah rakyat yang menilai.

Wallahua’lam bishshowab.

 

[ry/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis