Sistem Sekuler Merusak Generasi Muslim

Oleh: Sri Retno Ningrum

 

LenSaMediaNews– Indonesia darurat pergaulan bebas. Begitulah yang ditunjukkan oleh fakta yang terjadi sekarang ini, indikatornya terjadi banyak kasus pernikahan dini. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016-2017 menyebutkan Indonesia adalah negara yang mempunyai prevalensi pernikahan usia anak tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik.

Rata-rata 25% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Demikian pula, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ2) pada 2019, ditemukan 12.000 permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan oleh pengadilan setiap tahun (detik.com).

Padahal, UU pernikahan membatasi usia minimal menikah 16 tahun, artinya sebanyak 12.000 permohonan terjadi di bawah usia 16 tahun. Miris! Sangat kuat dugaan terhadap kasus pernikahan dini, bahwa penyebabnya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Tentu, kehamilan tersebut terjadi lantaran pergaulan bebas.

Di Balikpapan misalnya terjadi kasus pembunuhan oleh seorang remaja putri terhadap anaknya sendiri. Hal ini dilakukan lantaran belum siap menikah dan punya anak. (New.okezone.com, 28/7/2019).

Dilansir dari Kompas.com (26/7/2019) tercatat setidaknya ada 12 kasus pernikahan di kampung pengungsian korban gempa dan tsunami yang terbesar di Palu, Sigi, dan Donggala di Sulawesi Tengah dalam beberapa bulan terakhir. Di antara kasus tersebut, pelakunya mengaku menikah dini karena hamil.

Kasus-kasus pernikahan dini seperti itu sungguh sangat memprihatinkan. Pasalnya, pergaulan bebas menjadi hal biasa di kalangan para remaja. Padahal, sebagian besar pelakunya adalah generasi muslim. Apakah generasi seperti ini layak menjadi penerus bangsa ini?

Sesungguhnya Allah Swt melarang umat manusia untuk mendekati zina. Allah berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32 artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

Pergaulan bebas merupakan pintu perzinahan. Terjadinya semua ini, tidak terlepas dari diterapkannya sistem sekuler di negeri ini. Sekulerisme adalah pemisahan agama dari kehidupan, sehingga dalam kehidupan sehari-hari agama tidak dipakai untuk mengatur manusia.

Agama Islam dicukupkan hanya dalam kehidupan pribadi, bahkan hanya sekedar dalam masalah ibadah ritual saja. Karena itu, wajar bila seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang bebas tanpa batas sekarang ini, kemaksiatan terus saja terjadi.

Lihat saja betapa banyaknya tontonan TV yang tidak mendidik dan situs pornografi yang mudah diakses oleh remaja muslim melalui gawai. Perkembangan sains dan teknologi merupakan hal yang tidak dapat ditolak. Namun, dalam memanfaatkannya perlu disertai pembinaan pada diri remaja yakni dari orangtua, masyarakat dan negara.

Dengan memberikan pembinaan kepada remaja, niscaya mereka akan memiliki bekal yang cukup untuk memilih mana konten yang boleh diambil dan yang tidak boleh diambil. Dan dari tiga komponen tersebut yang paling berperan adalah negara. Negara wajib memberikan pendidikan berbasis Islam. Yaitu, dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar kurikulum pendidikan.

Maka, generasi muslim akan memiliki Syakhsiyah Islamiyah. Syakhsiyah Islamiyah adalah kepribadian pada diri seseorang yang terbentuk dari aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) secara Islami. Sehingga setiap individu sadar bahwa setiap tindakan dan perilakunya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Untuk itu, keberadaan sebuah negara Islam, yakni khilafah sangat diperlukan untuk membimbing dan mengontrol seluruh warga negara. Khususnya remaja, agar generasi muda masa depan terhindar dari pergaulan bebas /free sex. Selain itu, diperlukan pula sebuah kelompok dakwah untuk mengingatkan manusia agar melakukan kebajikan.

Sebagaimana Firman Allah dalam surah Ali imron ayat 104 artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Sebagai anggota masyarakat, sekaligus sebagai muslim, maka wajib bagi kita melaksanakan pwrintah Allah Swt tersebut. Yakni dengan tetap istiqomah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, dan tentu saja bergabung bersama dengan kelompok dakwah untuk melaksanakan syariah Islam di bawah naungan Khilafah.

Wallahu’alam Bisshowab.

 

[LN/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis