Internet Layak Anak Tak Sekedar Tanpa Iklan Rokok

 

Oleh Ayu Ramadhani
Mahasiswi Universitas Negeri Medan

 

LenSaMediaNews– Era Revolusi Industri 4.0 akrab dengan penggunaan otomatisasi teknologi, akrab dengan penggunaan internet yang mudah diakses. Hal ini tentunya memiliki dampak positif, mudahnya informasi didapatkan. Semua kalangan dapat menggunakan internet sesuai kebutuhannya. Bahkan internet begitu mudah diakses oleh anak-anak. Kemudahan yang didapatkan tentunya bukan tanpa imbas negatif. Mewujudkan internet ramah anak tentunya sangat perlu. Bahkan seharusnya internet menjadi ramah untuk semua kalangan, mengingat mudahnya arus informasi yang masuk dan mudah diakses oleh siapa saja.

Menindaklanjuti keinginan mewujudkan internet yang ramah anak, seperti yang dirlansir dalam Antara News, pada Rabu 12 Juni 2019, Meteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar iklan rokok di internet diblokir. Hal ini didukung atas dasar hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 yang menyatakan bahwa adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 – 18 tahun dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% pada tahun 2018.

Sejalan dengan keinginan Menteri Kesahatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berpendapat serupa. Dirlansir dalam Tempo.Co, pada 23 Juni 2019, KPPPA menilai internet di Indonesia belum layak anak karena masih ada iklan rokok yang mudah dilihat dan diakses. Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin juga menambahkan bahwa salah satu indikator Kota / Kabupaten layak anak adalah tidak ada iklan, promosi dan sposor rokok. Bila hal tersebut dijumpai berarti internet di Indonesia belum layak anak.

Mewujudkan internet yang layak bagi anak dan semua kalangan adalah salah satu terobosan yang seharusnya sedari dulu dilakukan. Mengingat internet adalah arus informasi yang paling utama yang mudah diakses oleh siapa saja. Namun penting untuk disadari bahwa pemblokiran juga harus dilakukan dengan cepat sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini. Pemblokiran dan program internet layak anak masih menunggu kejelasan. Pasalnya seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek dalam Tempo.Co (23/12/2019), bahwa saat ini belum ada regulasi lanjut dari hal tersebut.

Internet layak anak seharusnya tidak terbatas pada pemblokiran iklan rokok saja. Mengingat urgensi bahaya yang siap mengintai anak bangsa tak sekedar rokok. Pembatasan hanya pada pemblokiran iklan rokok, menampakkan ketidakseriusan dalam mewujudakan internet yang layak. Banyak bahaya yang mengacam tak sekedar rokok. Seharusnya pemblokiran iklan rokok, disusul dengan penanganan konten – konten sipilis, pornografi, dan kekerasan yang mewabah di internet Indonesia. Lalu juga diimbangi dengan pemblokiran konten syirik dan konten berbahaya lainnya. Nyatanya iklan dan konten yang berpenyakit tersebut begitu ramai diakses. Banyak pengaksesan terhadap konten tersebut menjadikan konten-konten tersebut banyak menghasilkan keuntungan.

Penjagaan negara terhadap akses internet seharusnya tidak hanya dalam basis iklan rokok yang akan berdampak pada menurunnya kesehatan rakyat. Tetapi juga dalam hal konten sipilis, kekerasan, erotisme, pornografi, syirik, dan pemikiran liberal lainnya. Karena hal tersebut akan berdampak lebih dalam karena menyerang pemikiran bahkan akidah dari warga negara.

Internet yang layak anak sesungguhnya adalah internet yang bersih dari pemikiran yang berbau liberal. Internet layak anak seharusnya tidak dibiarkan ada unsur pornografi, erotisme, kekerasan, bahkan konten syirik. Internet layak anak ramah semua kalangan dapat diwujudkan dengan negara melepaskan paradigma sekuler demokrasi yang tak mengenal halal dan haram, serta menjauhkan peran agama dari kehidupan.

Dalam Islam, negara dan pemimpin adalah perisai bagi rakyatnya. Bukan sekedar perisai dari tajamnya pedang dan tembakan peluru, tapi penjagaan terhadap akidah dan pemikiran rakyatnya. Terlebih pada anak-anak sebagai generasi penerus. Penjagaan lewat internet tentunya akan disesuaikan dengan hukum syara’. Dimana konten-konten yang bertentangan dengan hukum Islam akan ditindak secara tegas dan jelas. Seperti konten pornografi, syirik dan konten berbahaya lainnya tentu tidak memilki kesempatan untuk tumbuh subur. Bahkan jika ditemui akan ditindak dengan tegas, jelas, dan ringkas.

Sistem dan aturan yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ini adalah sistem tunggal yang terbaik yang memilki mekanisme komprehensif dalam penjagaan generasi. Menciptakan internet layak anak ramah semua kalangan hanya mungkin terjadi jika negara bebas dari sekularisme, dan agama kembali berperan dalam kehidupan. Satu-satunya sistem yang mengembalikan peran agama adalah sistem yang lahir dari akidah Islam. Aturan yang bersumber pada Kitabullah dan Sunnah Rasuullah, sebab aturan itu berasal dari Sang Pencipta, bukan dari lemahnya akal manusia, yang hanya berfikir manfaat dan eksistensi dirinya.

[Lm/Hw/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis