Kredit online makin menjamur di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya lewat aplikasi pinjaman online yang ada di playstore, tapi juga sudah ada di layanan marketplace dan tawaran lewat sms.

Sudah banyak korban yang terjerat pinjaman online. Dengan iming-iming yang mudah, hanya menyetorkan KTP dan data diri, dan proses yang cepat sehingga banyak yang tergiur. Sayangnya setelah pinjaman cair, banyak pula dari para peminjam yang lalai dan tak sadar dijerat bunga yang besar.

Dalam Islam, pinjaman berbunga terkategori riba, dan riba haram hukumnya. Dosa riba paling ringan seperti menzinahi ibu kandung sendiri. Karena riba merusak individu dan masyarakat. Pinjaman apapun yang mengandung riba pastilah tidak barakah dan hanya akan menyengsarakan si peminjam.

Maka, pemerintah diharapkan ikut andil dalam menertibkan aplikasi-aplikasi, akun sosial media, marketplace, maupun sms yang menawarkan kredit online yang mengandung riba. Sebab individu takkan mampu melakukannya.

Namun, selama ideologi yang digunakan pemerintah adalah Kapitalis, adalah suatu yang mustahil riba dihilangkan dari segala aspek, sebab kapitalis sendiri adalah ideologi yang menghalalkan riba.

Sehingga penting untuk menyelesaikan persoalan riba ini mulai dari akarnya, yakni perlu mengganti sistem dari yang menghalalkan riba kepada yang mengharamkan riba. Dan hanya Islam yang memiliki aturan demikian. Jika aturan Islam yang diterapkan, niscaya riba akan mudah dihilangkan, serta mampu mewujudkan negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.

Muzsuke Abdillah
(Cirebon)

[LN/Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis