Berkreasi Seni Tanpa Abaikan Aturan Islam

Oleh: Arin Rm, S.Si
(Freelance Author, Pegiat TSC)

 

LensaMediaNews- Banyak pakar yang memberikan definisi seni. Salah satunya Ki Hajar Dewantara, yang mendefinisikan seni sebagai hasil keindahan sehingga dapat mempengaruhi perasaan seseorang yang melihatnya, dan seni merupakan perbuatan manusia yang bisa mempengaruhi dan menimbulkan perasaan indah (maxmanroe,com/pengertian-seni). Sayangnya, standar keindahan setiap orang saat menilai sebuah karya seni berbeda, dipengaruhi sudut pandang yang dimilikinya. Sedangkan sudut pandang sendiri tak bisa dilepaskan dari pemahaman yang tertanam.

Bagi yang memiliki landasan pemahaman yang benar, tentu dapat memberikan penilaian tepat terhadap suatu objek seni. Dinilai baik,indah atau buruk, jelek sesuai dengan standar kebenaran. Sebaliknya bagi mereka yang pemikirannya dibangun dari rangkuman informasi yang salah, tentu akan memiliki pemahaman yang salah juga, lalu menilai keindahan objek seni berdasarkan perasaan personal. Dari sinilah standar kebenaran terkait baik buruk harus disamakan.

Penilaian baik buruk (dalam menilai hasil karya seni) tidak bisa diserahkan mutlak kepada manusia. Sebab adakalanya manusia menilai keduanya hanya berdasarkan perasaan, tanpa tahu hakikat sebenarnya. Manusia memang memiliki keterbatasan, sehingga tidak mengetahui apa yang diketahui penciptanya, Allah. Oleh sebab itu, tepatlah firman Allah dalam QS. Albaqarah : 21 terkait hal ini.

Maka, perkara menentukan standar baik buruk ini haruslah diserahkan kepada Zat yang Maha mengetahui segalanya. Untuk kemudian baru didefinisikan kebaikan sebagai apa saja yang diridai oleh Allah, sedangkan keburukan sebagai apa saja yang dimurkai atau dibenci Allah. Artinya baik buruk sesuatu dan perbuatan disesuaikan dengan perintah dan larangan Allah semata.

Berkaitan dengan seni, Islam memiliki perhatian yang luar biasa. Islam membolehkan manusia berkreasi menghasilkan keindahan asalkan tidak melompat dari apa yang dilarang-Nya. Buktinya adalah banyaknya peninggalan Islam di masa keemasaannya dulu yang masih tegak menawan hingga saat ini. Keindahan arsitektur masjid atau taman istana peninggalan Islam, seni kaligrafi, motif karpet dan sajadah, seni memasak/gastronomi, seni pidato dan syair, dan sebagainya adalah contoh bervariasinya karya seni yang dikembangkan dalam bingkai aturan Islam.

Variasi karya tersebut adalah bukti bahwa aturan seni Islam sebenarnya luwes jika dipandang dari sisi ketaqwaan. Tidak boleh melukis benda bernyawa justru memicu kreativitas melirik objek lain yang bertebaran. Tidak boleh memahat patung bisa menjadikan perajin seni berpikir menghasilkan karya tiga dimensi indah lainnya. Tidak boleh memunculkan unsur vandalisme, narsisme, dan penghinaan pada unsur yang dilarang justru menumbuhkan kreatifitas gubahan baik dan bernilai pahala. Artinya keindahan tetap bisa dihadirkan meski tanpa mendewakan kebebasan yang tanpa batas layaknya seni di zaman sekular saat ini.

Sungguh amat disayangkan jika saat ini sekularisme justru dijadikan pembenaran atas kebebasan tanpa batas. Induk kebebasan ini menjadikan Allah seolah tak perlu hadir di luar urusan ibadah. Sehingga lahirlah pelanggaran terhadap apa yang dilarang agama atas nama seni. Dunia film rawan menjadi medianya. Contohnya adalah pelanggaran larangan Islam dalam film “Kucumbu Tubuh Indahku”.

Mengingat bahwa standar baik buruk dalam menilai karya seni harus sesuai keridaan Allah, maka banyak muslim tak sepakat dengan film tersebut. Di dalamnya ada konten bertentangan dengan syariat yang serius hendak diangkat.

Sehingga wajar jika Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyampaikan keberatan atas penayangan film itu dan melarang penayangan film tersebut di wilayahnya (tirto.co.id, 27/04/2019). Pelarangan juga datang dari Bupati Garut Rudy Gunawan. Menurutnya, film tersebut tidak layak dikonsumsi publik, selain terlalu vulgar mengumbar aurat, juga dinilai memiliki pesan terselubung, melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal senada disampaikan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir. Menurutnya, film itu dikhawatirkan bakal memberikan dampak negatif untuk generasi muda (liputan6.com, 29/04/2019).

Keberanian melanggar aturan Islam dengan dalih seni ini adalah buah dari lemahnya memahami standar kebenaran. Diperparah derasnya paparan liberal dan sekular yang terus mendera masyarakat, sehingga berkreasi tapi melanggar aturan pencipta. Oleh karenanya akar masalah sekularisme dan liberalisme inilah yang harus ditutup. Dan untuk keperluan ini, kebijakan negara pro Islam sangat diperlukan.

[LS/Ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis