Hukum-Hukum Penting Seputar Ramadan

 

KH. Drs. Hafidz Abdurrahman MA

 

Selain beberapa hukum seputar Ramadan yang telah dijelaskan sebelumnya. Imam al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din menjelaskan beberapa hukum penting seputar puasa Ramadan:

1⃣ Wajib : Dalam hal ini ada beberapa hukum yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim:

(1) Memonitor datangnya awal Ramadan dengan merukyat hilal. Ini hukumnya fardu kifayah. Jika tidak menemukan hilal, maka hitungan bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.

(2) Niat berpuasa Ramadan, dan tempatnya di dalam hati.

(3) Mencegah memasukkan apapun ke dalam salah satu lubang di dalam tubuh secara sengaja, baik telinga, hidung, kemaluan maupun dubur.

(4) Menahan diri dari berhubungan badan (jimak).

(5) Menahan diri dari mengeluarkan sperma secara sengaja, baik berciuman maupun onani.

(6) Tidak muntah dengan sengaja. Karena sengaja muntah bisa membatalkan puasa.

2⃣ Sunah : Adapun perkara yang disunahkan adalah:

(1) Mengakhirkan sahur.

(2) Menyegerakan buka puasa, baik dengan kurma, atau air sebelum salat Magrib.

(3) Dermawan di bulan Ramadan.

(4) Mengkaji dan mendalami Alquran.

(5) Iktikaf di masjid, terutama pada hari sepuluh terakhir di bulan Ramadan, karena ini merupakan kebiasaan Rasulullah Saw. Ketika memasuki hari sepuluh terakhir, baginda Saw, banyak meninggalkan tempat tidur, mengencangkan sarung, bersungguh-sungguh dan memotivasi keluarganya untuk bersungguh-sungguh beribadah, karena di sana ada malam Lailatu al-Qadar. Baginda pun tidak keluar meninggalkan iktikaf, kecuali untuk melayani kebutuhan orang.

3⃣Mubtilat as-Shaum : Beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa:

(1) Makan, minum dengan sengaja.

(2) Jimak dan mengeluarkan sperma dengan sengaja.

(3) Haid dan nifas.

(4) Sengaja muntah.

(5) Memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, kemaluan dan dubur).

(6) Transfusi darah bagi orang sakit yang membutuhkan darah.

(7) Bekam dan donor darah, karena ada hadis yang menyatakan, “Berbuka orang yang membekam dan dibekam.”

(8) Infus cairan dalam tubuh untuk asupan makanan.

4⃣ Mubahat : Perkara yang dibolehkan:

(1) Siwak dan gosok gigi.

(2) Mencicipi makanan, selama tidak masuk ke tenggorokan.

(3) Menggunakan celak mata.

(4) Infus cairan bukan untuk asupan makanan. Ini diperbolehkan, setidaknya menurut Ibn Taimiyyah.

(5) Memeriksa darah, dengan mengambil sampel darah, karena yang diambil hanya setetes atau dua tetes darah.

(6) Muntah dengan tidak sengaja.

5⃣ Uzur : Adapun uzur yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya, bisa dipilah menjadi tiga:

(1) Uzur yang mewajibkan berbuka dan haram berpuasa. Jika berpuasa, malah tidak sah. Misalnya, haid dan nifas bagi wanita. Kepadanya diwajibkan mengganti puasanya.

(2) Uzur yang dibolehkan tidak berpuasa, bahkan adakalanya wajib. Menurut pendapat Jumhur ulama, dia tidak wajib mengganti puasa, tetapi wajib memberi makan fakir miskin. Misalnya orang yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh.

(3) Uzur yang membolehkan tidak berpuasa, boleh jadi dalam kondisi tertentu wajib tidak berpuasa dan wajib mengganti, atau boleh berpuasa dan tidak, dan jika tidak berpuasa, maka wajib mengganti. Misalnya seperti orang sakit dan bepergian.

Ini beberapa hukum penting seputar puasa Ramadan yang telah digariskan oleh Islam.

@KhadimSyarafulHaramain

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis