Kepolisian Resor Magelang membubarkan tawuran massal yang terjadi di jalan Tidar Magelang. Kejadian tersebut berawal ketika puluhan orang dari massa GPK bergerak dari kampung Baben dengan membawa senjata tajam. Mereka berjalan kaki menuju RSUD Tidar untuk menengok rekannya yang telah berkelahi dengan anggota PP pada Minggu dini hari (21/4).

Kepolisian sempat negoisasi dengan ketua GPK dan berhasil memenangkan serta kemudian mengawal mereka untuk kembali ke markas. Namun, sesampainya di depan Bank Magelang, ratusan warga telah menghadang di simpang empat Pasar Rejowinangun. Terjadilah tawuran dan polisi memperingati dengan puluhan kali tembakan hingga menurunkan ratusan personel Dalmas serta menyemprotkan gas air mata.

Kasus tawuran tak pernah habis di negeri ini. Mulai dari tawuran pelajar, masyarakat, hingga kini melibatkan ormas. Kepribadian yang labil mendorong para pelaku melakukan tawuran. Tidak mampu menyelesaikan masalah dengan berpikir cemerlang dan sikap yang bijak. Apalagi dari beberapa sumber dikatakan, bahwa tawuran ormas tersebut berawal dari masalah pribadi. Tidak dipungkiri kekerasan yang dipelihara lewat film atau video telah ditiru mereka yang labil Ini.

Aksi tawuran dalam Islam ialah tindakan kriminal dan merugikan masyarakat umum apalagi sampai menjatuhkan korban jiwa. Sehingga negara harus memberikan sanksi sepadan agar jera. Tujuan ormas seharusnya berkontribusi memperbaiki negeri serta menyeru, menyadarkan, dan menggerakkan masyarakat lainnya pada kebenaran. Membantu menyelesaikan permasalahan umat. Dalam demokrasi saat ini, justru ormas yang ingin memperbaiki negeri dan kondisi umat dibubarkan tanpa alasan. Hal itu karena dianggap berseberangan dengan kepentingan elite kekuasaan.

Atik Hermawati. Bogor.

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis