Jaga Dan Bentengi Keluarga Dengan Islam
Oleh : Iin Susiyanti, SP
LensaMediaNews- “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)”. (Q.S. Ar Rum : 41)
Demoralisasi. Satu kata yang menggambarkan perilaku bangsa ini. Kemerosotan moral bukan hanya terjadi pada generasi muda, bahkan lebih parah lagi terjadi pada pihak akademisi. Yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik justru melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya. Sebut saja MT. Mantan kepala sekolah di kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditangkap polisi karena diduga melecehkan 14 anak berstatus pelajar (Detik.com/14/4/2019).
Kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang juga dapat merusak generasi muda. Belasan anak dibawah umur asal kampung Cipeateuy, kelurahan Margasari, kecamatan Garut Kota. Mereka sedang ketagihan seks tak lazim, mereka melakukan adegan syur layaknya penyuka sesama jenis setelah menonton video porno (Viva.co.id/14/4/2019).
Bahaya Sekulerisme Dan Liberalisme
Secara langsung negara turut andil dalam demoralisasi karena telah mengadopsi sistem kufur sekulerisme dan liberalisme. Sistem ini berperan dalam menyuburkan kerusakan mental dan menghancurkan generasi secara masif. Dampak serangan ini tidak nampak secara kasat mata seperti menimbulkan kerusakan fisik, baik korban jiwa maupun kerusakan bangunan. Namun secara mental dapat merusak akidah, kemerosotan moral.
Islam hanya dijadikan agama ritual namun tidak dijadikan sebagai tolok ukur dalam perbuatan. Karena peraturan yang dibuat hanya berdasarkan asas-manfaat semata tanpa memperhatikan benar atau salah. Maka lahirlah peraturan yang menjamin kebebasan ekspresi dengan batasan asal tidak melanggar kebebasan orang lain dan asal tidak mengganggu kepentingan umum.
Ditambah dengan pemahaman agama yang minim. Arus informasi dan teknologi yang tidak terproteksi dengan baik. Pengawasan yang lemah orang tua terhadap anak. Kebutuhan ekonomi. Penegakan hukum yang kurang berjalan dengan baik. Terbukti sebagai faktor penyebab merosotnya moral dalam masyarakat.
Islam Menyelamatkan Keluarga
Sistem Islam melindungi generasi dari kerusakan video dan pergaulan bebas secara komprehensif. Karena Islam adalah agama sempurna yang mampu menyelesaikan segala problematika umat, yang akan lahir darinya generasi berakhlak mulia.
Dalam Islam fungsi media adalah sebagai sarana dakwah negara untuk mengedukasi masyarakat dan berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Media menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat, dengan menjaga dan melindungi generasi dari pengaruh sistem yang rusak, melarang unsur hiburan atau entertainment yang tidak sehat dan tidak islami. Dan negara berperan aktif dalam mengontrol dan melindungi kontens media dari nilai-nilai dan gaya hidup bebas ala Barat.
Alquran dengan tegas menyatakan zina sebagai dosa besar. Umat Islam bahkan diminta untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan yang mendekati perzinaan seperti berkhalwat, berikhtilat, dan sebagainya. Maka aktifitas pacaran yang lazim dilakukan remaja adalah tindakan yang mendekatkan pelakunya pada perzinaan.
Islam juga mewajibkan adanya peran keluarga, masyarakat dan negara melindungi semua anggotanya termasuk remaja.
Pertama Keluarga. Orangtua wajib mendidik anak-anak mereka agar memiliki kepribadian Islam. Membentuk pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja tidak akan jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan perzinaan.
Kedua Kontrol masyarakat. Untuk mengawasi dan mencegah kemaksiatan. Satu kemaksiatan terjadi sama dengan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan dari Allah Swt, apalagi perbuatan zina yang telah jelas diancamkan azabnya oleh Allah dan RasulNya.
Ketiga Peran negara untuk menjaga moral masyarakat. Negara wajib menjamin kehidupan ekonomi warganya agar tidak terdorong untuk melakukan tindak kemaksiatan. Negara menegakkan hukum agar nilai-nilai akhlak masyarakat terjaga. Karena itu hukum-hukum Islam yang terkait dengan tindak pidana asusila wajib untuk dilaksanakan. Bagi pezina yang belum menikah, seperti remaja, wajib diberikan sanksi 100 kali cambukan dan pengasingan selama setahun.
Dalam hal ini remaja dikenakan sanksi pidana bila telah baligh. Sebab ia telah terbebani taklif/terbebani hukum dan sudah harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya.
Negara memberikan memotivasi dan kemudahan para pemuda untuk menikah. Karena pernikahan akan menjaga kehormatan, sehingga akan lebih terjaga dan kebutuhan biologis terpenuhi di jalan yang haq. Apabila belum mampu, akan diminta untuk menjaga pergaulan dan melakukan shaum sunnah sebagai upaya mengendalikan diri.
Untuk menjaga masyarakat dari kerusakan moral saatnya berhukum kepada Alquran dan as-sunah yang bersumber dari Allah Swt, serta membuang sistem sekulerisme dan liberalisme yang terbukti telah menyebabkan kerusakan generasi.
Wallahu a’lam.
[Lm /Hw]